MUSYAWARAH DESA SERAH TERIMA

Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) di Desa Kwadungan Jurang Berlangsung Lancar

Kwadungan Jurang, Kledung – Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) diadakan pada Rabu (22/1) pukul 14.43 WIB di Balai Desa Kwadungan Jurang. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. MDST bertujuan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program pembangunan tahun 2024 oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan menyusun rencana anggaran tahun 2025.

Acara dibuka dengan doa yang dipimpin oleh Pak Tumadi selaku pembawa acara, diikuti sambutan oleh Ibu Sriyani, Kepala Desa Kwadungan Jurang. Dalam sambutannya, Ibu Sriyani menyampaikan apresiasi atas kerja keras TPK yang diketuai oleh Bapak Triyatmo selama tahun anggaran 2024. Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga desa dan masyarakat untuk mendukung pembangunan di tahun 2025.

Musyawarah resmi dibuka oleh Camat Kledung, Bapak Januri. Beliau menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan serta peran aktif masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai hasil musyawarah ini. Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh pihak terus bersinergi demi kemajuan desa.

Pemaparan Laporan TPK dan Rencana Anggaran 2025

Dalam laporan penggunaan anggaran tahun 2024, Ketua TPK, Bapak Triyatmo, menyampaikan bahwa total Dana Desa yang dikelola sebesar Rp484.705.000. Dana tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan drainase, pavingisasi, betonisasi, dan pembangunan sanitasi. Kendala utama yang dihadapi adalah pembebasan lahan dan penyesuaian dengan kearifan lokal, seperti merapikan pralon yang berada di area pembangunan.

Sementara itu, Kaur Perencanaan memaparkan rencana anggaran tahun 2025 yang meliputi:

  1. Pembangunan jalan desa.
  2. Drainase jalan desa dan RT 01.
  3. Pembangunan area wisata Sikembang.
  4. Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) lingkar Secinan.
  5. Pembangunan senderan RT 03.

Sambutan dan Tanggapan

Pendamping Desa, Bapak Toto, memberikan arahan terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa Dana Desa kini harus mendanai enam kegiatan wajib, termasuk penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, desa digital, dan penanganan stunting. Akibatnya, beberapa usulan masyarakat kemungkinan ditunda pelaksanaannya.

Babinsa Desa Kwadungan Jurang, Bapak Bastian, menekankan pentingnya pemanfaatan hasil pembangunan secara maksimal. Beliau mengingatkan agar setiap permasalahan masyarakat langsung disampaikan kepada pemerintah desa untuk menghindari kesalahpahaman.

Dalam sesi tanggapan, Ketua BPD, Bapak Ipin, memberikan apresiasi atas pelaksanaan pembangunan yang telah sesuai prosedur. Ia mengusulkan agar setiap laporan serah terima dilengkapi dokumen administrasi yang memadai untuk mendukung transparansi informasi kepada masyarakat.

Penutupan

Musyawarah ditutup dengan penyerahan dokumen berita acara oleh Ketua TPK, Bapak Triyatmo, kepada Pak Faizun Rohman selaku Penanggung Jawab Kegiatan Anggaran (PKA) Desa, dan selanjutnya diserahkan kepada Ibu Sriyani selaku Kepala Desa. Acara berakhir dengan harapan besar agar program tahun 2025 dapat terlaksana dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat
...
WISATA: Sigandul View

Deskripsi:

Tempat yang cocok untuk menikmati pemandangan gunung Sumbing dan Sindoro, yang juga menyediakan aneka kuliner dengan interior kekinian.


Alamat: J...

Lihat